Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Nhico
Nhico

Jumat, 13 Januari 2023 09:55

Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ayu Thalia terdakwa kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean divonis, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Dinyatakan bersalah, vonis terhadap Ayu Thalia lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dilansir SIPP PN Jakarta Utara, Rabu, 30 November 2022 lalu, Ayu Thalia dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP, dituntut 7 bulan penjara pada Kamis, 24 November 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” bunyi tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Ayu Thalia dinyatakan bersalah memfitnah Sean.

“Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1) kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

Hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Hakim memutuskan untuk memberi Ayu Thalia masa percobaan selama 10 bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” ucap hakim.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 Januari 2025 20:24
Akademisi Apresiasi Rakor Pangan di Sulsel, Prof Marsuki DEA: Momentum Perbaikan Infrastruktur Pertanian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Has...
Metro18 Januari 2025 18:19
Kabar Baik Buat Pecinta Sepak Bola, Stadion Sudiang Akan Segera Dibangun Tahun 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, dr. Fadli Ananda, mengatakan bahwa pembangunan stadion Sudiang telah mencapai tit...
Ekonomi18 Januari 2025 17:34
Waspada! Marak Modus Penipuan Catut Aplikasi Coretax DJP
Pedomanrakyat.com, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan pejabat/pega...
Metro18 Januari 2025 17:24
Fraksi Mulia DPRD Makassar Minta Pemkot Tunda Lelang Kegiatan Fisik 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Mulia mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Peme...