Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Nhico
Nhico

Jumat, 13 Januari 2023 09:55

Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ayu Thalia terdakwa kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean divonis, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Dinyatakan bersalah, vonis terhadap Ayu Thalia lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dilansir SIPP PN Jakarta Utara, Rabu, 30 November 2022 lalu, Ayu Thalia dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP, dituntut 7 bulan penjara pada Kamis, 24 November 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” bunyi tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Ayu Thalia dinyatakan bersalah memfitnah Sean.

“Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1) kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

Hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Hakim memutuskan untuk memberi Ayu Thalia masa percobaan selama 10 bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” ucap hakim.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Oktober 2026 17:28
Pj Sekda Andi Winarno Bacakan Sejarah Singkat Sulsel di Hari Jadi ke-357 Tahun
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Pj Sekdaprov) Andi Winarno Eka Putra membacakan sejarah sing...
Hiburan20 Oktober 2026 17:05
Tangis Inara Rusli Pecah, Mantan Karyawan Jadi Tersangka Kasus Illegal Access
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Inara Rusli tak kuasa menahan air mata setelah mengetahui mantan karyawannya, Agung, ditetapkan sebagai tersangka d...
Nasional20 Oktober 2026 17:01
Dugaan Korupsi ATR/BPN Diselidiki KPK, Nusron Dua Kali Absen-Terdeteksi ke Luar Negeri
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahi...
Nasional20 Oktober 2026 16:53
Geger! Serpihan Roket China Sepanjang 9 Meter Jatuh di Sampit, Dekat Permukiman Pekerja
Pedomanrakakyat.com, Kalteng – Benda logam berukuran sekitar sembilan meter yang diduga merupakan serpihan roket China jatuh di kawasan perkebun...