Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Nhico
Nhico

Jumat, 13 Januari 2023 09:55

Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ayu Thalia terdakwa kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean divonis, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Dinyatakan bersalah, vonis terhadap Ayu Thalia lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dilansir SIPP PN Jakarta Utara, Rabu, 30 November 2022 lalu, Ayu Thalia dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP, dituntut 7 bulan penjara pada Kamis, 24 November 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” bunyi tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Ayu Thalia dinyatakan bersalah memfitnah Sean.

“Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1) kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

Hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Hakim memutuskan untuk memberi Ayu Thalia masa percobaan selama 10 bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” ucap hakim.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 22:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sambut 117 Kontingen MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyambut dan menyaksikan langsung Pawai Ta’aruf Musaba...
Metro24 Agustus 2026 21:31
Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tah...
Metro24 Agustus 2026 20:25
Sekda Jufri Rahman Buka Seminar Nasional dan Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQ VIII KORPRI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman membuka rangkaian Seminar Nasional dan menghadiri pelanti...
Metro24 Agustus 2026 19:24
Wagub Fatmawati Rusdi di Malam Ta’aruf: MTQ KORPRI Bukan Sekadar Lomba, tapi Bentuk Karakter ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 berlangsung di Baruga ...