Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Nhico
Nhico

Jumat, 13 Januari 2023 09:55

Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ayu Thalia terdakwa kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean divonis, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Dinyatakan bersalah, vonis terhadap Ayu Thalia lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dilansir SIPP PN Jakarta Utara, Rabu, 30 November 2022 lalu, Ayu Thalia dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP, dituntut 7 bulan penjara pada Kamis, 24 November 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayu Thalia dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” bunyi tuntutan jaksa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean. Ayu Thalia dinyatakan bersalah memfitnah Sean.

“Menyatakan terdakwa Ayu Thalia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Sutaji saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1) kemarin.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

Hakim memutuskan Ayu Thalia tak perlu menjalani hukuman pidana penjara tersebut. Hakim memutuskan untuk memberi Ayu Thalia masa percobaan selama 10 bulan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” ucap hakim.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 April 2026 23:27
Langkah Berani Wali Kota Munafri, Hemat Rp60 Miliar, Pangkas Perjalanan Dinas Hingga 70 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali membuat gebrakan memangkas anggaran sekitar Rp-60 miliar, di tahun ...
Politik22 April 2026 22:28
Jelang P2P 2026, Bawaslu Sulsel Kuatkan Gerakan Pengawasan Partisipatif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin pengawasan partisipatif, mela...
Daerah22 April 2026 21:29
Bupati Syaharuddin Alrif di Tudang Sipulung, Target 1 Juta Ton Gabah Jadi Komitmen Bersama
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menghadiri tudang sipulung mempersiapkan musim tanam (MT) II gun...
Metro22 April 2026 20:30
Wawali Makassar Terima Audiensi PJPH Sulsel, Perkuat Ekosistem Halal dan UMKM Naik Kelas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal...