Charles Ingatkan Pengenaan Cukai Makanan Siap Saji Jangan Rugikan UMKM

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Agustus 2024 20:01

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Charles Meikyansah.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Charles Meikyansah.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pemerintah terkait makanan siap saji yang dikenakan cukai dengan tujuan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak untuk mengurangi penyakit tidak menular. Komisi XI meminta pemerintah memastikan kebijakan itu tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.

“Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” ungkap Charles dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu menyebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.

Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tegasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Desember 2025 19:25
Sekda Sulsel Jufri Rahman Buka Workshop Pengasuhan Berbasis Hak Anak yang Digelar DWP Sulsel
Pedomanrakyat.com. Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi Workshop Peningkatan Kapasitas Pen...
Daerah10 Desember 2025 18:31
Disperindag Sidrap Terima Penghargaan ‘Customer of The Year’ dari BBIHPMM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap menerima Penghargaan “Customer of The Year” atau Pelangga...
Daerah10 Desember 2025 17:27
Visitasi Pemprov Sulsel, Wabup Pinrang Tegaskan UPTD untuk Layanan Lebih Cepat dan Dekat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Peningkatan kualitas layanan publik kembali menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Pinrang. Salah satu langkah konkret ...
Olahraga10 Desember 2025 16:30
Kepala Dispora Sulsel Resmi Buka Futsal Cup Sulsel 2025, Dorong Pembinaan Atlet Usia Pelajar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kejuaraan Futsal Cup Sulawesi Selatan 2025 resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provin...