Charles Ingatkan Pengenaan Cukai Makanan Siap Saji Jangan Rugikan UMKM

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Agustus 2024 20:01

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Charles Meikyansah.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Charles Meikyansah.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pemerintah terkait makanan siap saji yang dikenakan cukai dengan tujuan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak untuk mengurangi penyakit tidak menular. Komisi XI meminta pemerintah memastikan kebijakan itu tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM.

“Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” ungkap Charles dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu menyebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.

Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tegasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Mei 2026 23:50
TPU Makassar Mulai Penuh, Muchlis Misbah Dorong Solusi Lahan Baru di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menegaskan bahwa hampir seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah wil...
Metro05 Mei 2026 23:35
Tiga Ketum KNPI Kompak Hadir di Makassar, Vonny: Sulsel Siap Jadi Tempat Penyatuan Pemuda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Sulawesi Selatan menjadi momentum penting bagi upaya penyatuan pemuda ...
Daerah05 Mei 2026 22:51
Syaharuddin Alrif Genjot Digitalisasi Retribusi, QRIS Jadi Kunci Amankan PAD
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh OPD pengelola pendapatan untuk melakukan aksel...
Metro05 Mei 2026 22:29
Tanpa Penertiban, 118 Pedagang di Mamajang Tertib Sendiri Usai Edukasi Persuasif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, memilih jalan yang lebih humanis melalui edukasi dan pendekatan persuasif dalam menata pedag...