Danny Pomanto Terbitkan Surat Perintah ASN Pantau Pemungutan Suara, Ketua DPRD Supratman: Kenapa Tiba-tiba Ada Begini, Panik Yah?

Nhico
Nhico

Rabu, 27 November 2024 02:36

Danny Pomanto Terbitkan Surat Perintah ASN Pantau Pemungutan Suara, Ketua DPRD Supratman: Kenapa Tiba-tiba Ada Begini, Panik Yah?

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Makassar Supratman geram dengan kebijakan yang diambil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomato, jelang pencoblosan.

Danny Pomanto menerbitkan surat perintah kepada sejumlah SKPD di 15 Kecamatan di Kota Makassar untuk melaksanakan pemantauan pemungutan suara.

Hal ini pun jadi pertanyaan dari DPRD Makassar. Menurut Ketua DPRD Makassar Supratman, surat perintah kepda SKPDnya patut dipertanyakan, karena selama ini jika ada perhelatan Pilkada tidak ada pelibatan SKPD yang melakukan pemantaun.

“Ada hal apa, tiba-tiba ada begini. Kanapa pak Wali langsung mengeluarkan surat perintah pemantau pemungutan suara kepada SKPDnya, ini barusan terjadi, selama ini jika ada perhelatan pilkada tidak ada pelinatan ASN,” Kata Ketua DPRD Makassar, Supratman.

Menurut Supratman yang melakukan pemgawasan dalam rangka pemilihan kepada daerah adalah Bawaslu, bukan SKPD.

“Atau jangan-jangan panik yah. Karena Sesuai dengan amanah undang undang pemilu yang melakukan pengawasan pamantaun pemungutan suara itu adalah penyelenggara dalam hal ini Bawaslu, tidak atauran ada pelibatan ASN dari SKPD,” tegas Supra.

Asal diketahui, dalam Surat perintah Walikota Makassar, Dannu Pomanto, memberi perintah kepada sejumlah Pegawai Pemerintah kota Makassar yang berbunyi melakasanakan tugas dalam rangka pemantauan pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Makassar secara serentak di kota Makassar tahun 2024 di Wilayah Tugas Masing masing yang talah ditentukan.

Memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Wilayah kota Makassar berjalan berdasarkan Asas, Langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan Adil.

Melaporkan kepada Pimpinan mengenai pelaksanaan pemungutan suara di Wilayah tugas masing masing terkait situasi dan kondisi di Lapangan.

Surat perintah tersebut berlaku selama dua hari mulai tanggal 26 sampai 27 November 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional30 November 2025 17:27
Mendikdasmen: Sebanyak 888.000 Murid TK Akan Dapat PIP
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah akan memberikan bantu...
Nasional30 November 2025 17:18
Menhut Raja Juli: Evakuasi Korban Prioritas Utama, Kritik Tata Kelola Hutan Menyusul
Pedomanrakyat.com, Sumatera – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah evakuasi k...
Politik30 November 2025 17:03
Ahmad Ali Minta Kader PSI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Aceh-Sumatera
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyampaikan turut berduka cita atas bencana yang t...
Olahraga30 November 2025 17:00
Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia di SEA Games 2025: Ada Megawati
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Outside hitter Megawati Hangestri Pertiwi dipastikan membela Timnas voli putri Indonesia pada SEA Games Thailand 20...