Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Makassar Supratman geram dengan kebijakan yang diambil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomato, jelang pencoblosan.
Danny Pomanto menerbitkan surat perintah kepada sejumlah SKPD di 15 Kecamatan di Kota Makassar untuk melaksanakan pemantauan pemungutan suara.
Hal ini pun jadi pertanyaan dari DPRD Makassar. Menurut Ketua DPRD Makassar Supratman, surat perintah kepda SKPDnya patut dipertanyakan, karena selama ini jika ada perhelatan Pilkada tidak ada pelibatan SKPD yang melakukan pemantaun.
Baca Juga :
“Ada hal apa, tiba-tiba ada begini. Kanapa pak Wali langsung mengeluarkan surat perintah pemantau pemungutan suara kepada SKPDnya, ini barusan terjadi, selama ini jika ada perhelatan pilkada tidak ada pelinatan ASN,” Kata Ketua DPRD Makassar, Supratman.
Menurut Supratman yang melakukan pemgawasan dalam rangka pemilihan kepada daerah adalah Bawaslu, bukan SKPD.
“Atau jangan-jangan panik yah. Karena Sesuai dengan amanah undang undang pemilu yang melakukan pengawasan pamantaun pemungutan suara itu adalah penyelenggara dalam hal ini Bawaslu, tidak atauran ada pelibatan ASN dari SKPD,” tegas Supra.
Asal diketahui, dalam Surat perintah Walikota Makassar, Dannu Pomanto, memberi perintah kepada sejumlah Pegawai Pemerintah kota Makassar yang berbunyi melakasanakan tugas dalam rangka pemantauan pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Makassar secara serentak di kota Makassar tahun 2024 di Wilayah Tugas Masing masing yang talah ditentukan.
Memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Wilayah kota Makassar berjalan berdasarkan Asas, Langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan Adil.
Melaporkan kepada Pimpinan mengenai pelaksanaan pemungutan suara di Wilayah tugas masing masing terkait situasi dan kondisi di Lapangan.
Surat perintah tersebut berlaku selama dua hari mulai tanggal 26 sampai 27 November 2024.
Komentar