Danny Pomanto Terbitkan Surat Perintah ASN Pantau Pemungutan Suara, Ketua DPRD Supratman: Kenapa Tiba-tiba Ada Begini, Panik Yah?

Nhico
Nhico

Rabu, 27 November 2024 02:36

Danny Pomanto Terbitkan Surat Perintah ASN Pantau Pemungutan Suara, Ketua DPRD Supratman: Kenapa Tiba-tiba Ada Begini, Panik Yah?

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Makassar Supratman geram dengan kebijakan yang diambil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomato, jelang pencoblosan.

Danny Pomanto menerbitkan surat perintah kepada sejumlah SKPD di 15 Kecamatan di Kota Makassar untuk melaksanakan pemantauan pemungutan suara.

Hal ini pun jadi pertanyaan dari DPRD Makassar. Menurut Ketua DPRD Makassar Supratman, surat perintah kepda SKPDnya patut dipertanyakan, karena selama ini jika ada perhelatan Pilkada tidak ada pelibatan SKPD yang melakukan pemantaun.

“Ada hal apa, tiba-tiba ada begini. Kanapa pak Wali langsung mengeluarkan surat perintah pemantau pemungutan suara kepada SKPDnya, ini barusan terjadi, selama ini jika ada perhelatan pilkada tidak ada pelinatan ASN,” Kata Ketua DPRD Makassar, Supratman.

Menurut Supratman yang melakukan pemgawasan dalam rangka pemilihan kepada daerah adalah Bawaslu, bukan SKPD.

“Atau jangan-jangan panik yah. Karena Sesuai dengan amanah undang undang pemilu yang melakukan pengawasan pamantaun pemungutan suara itu adalah penyelenggara dalam hal ini Bawaslu, tidak atauran ada pelibatan ASN dari SKPD,” tegas Supra.

Asal diketahui, dalam Surat perintah Walikota Makassar, Dannu Pomanto, memberi perintah kepada sejumlah Pegawai Pemerintah kota Makassar yang berbunyi melakasanakan tugas dalam rangka pemantauan pemungutan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Makassar secara serentak di kota Makassar tahun 2024 di Wilayah Tugas Masing masing yang talah ditentukan.

Memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Wilayah kota Makassar berjalan berdasarkan Asas, Langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan Adil.

Melaporkan kepada Pimpinan mengenai pelaksanaan pemungutan suara di Wilayah tugas masing masing terkait situasi dan kondisi di Lapangan.

Surat perintah tersebut berlaku selama dua hari mulai tanggal 26 sampai 27 November 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Oktober 2026 22:24
Pemkab Pinrang Siapkan Nomor Darurat 112, Respons Cepat Bencana dan Kegawatdaruratan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memud...
Metro09 Oktober 2026 21:21
Terima Komisi VII DPR RI, Andi Sudirman Perjuangkan Dukungan untuk 3 Juta UMKM Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja dalam rangka kunjungan kerja reses Komis...
Metro09 Oktober 2026 20:24
Dari Makassar, 500+ Pemimpin Lintas Sektor Membahas Masa Depan Kepemimpinan Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lebih dari 500 pemimpin dan profesional dari berbagai sektor berkumpul di Makassar Leadership Summit (MLS) 2026 di...
Metro09 Oktober 2026 19:27
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan Kota Makassar kepada Komisi VII ...