Danny Pomanto Umumkan Pembatasan Jam Malam di Makassar Pukul 20:00

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 23 Juni 2021 18:22

Walikota Makassar, Danny Pomanto.
Walikota Makassar, Danny Pomanto.

Pedoman Rakyat, Makassar – Walikota Makassar, Ramdhan Pomanto akan mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk membatasi aktivitas Mal dan Cafe pada malam hari hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus covid-19 di tanah air. “Kalau itu perintah negara dan itu seragam, tentunya kita harus ikut,” kata Danny

Danny mengatakan, meskipun kondisi penyebaran covid-19 di Kota Makassar relatif terkendali, pihaknya tetap mengikut pada instruksi pemerintah pusat untuk memperketat pembatasan.

“Sekarang muncul PPKM mikro sampai jam 8, kita harus ikut walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik. Tapi kan kita harus taat kepada aturan pemerintah pusat. Walaupun kita sendiri masih relatif terkendali. Jadi suka tidak suka harus ikut, tidak bisa ditawar lagi,” ujarnya Danny.

Sebelumnya, Danny juga tengah merancang aturan baru pada Program Makassar Recover. Rencananya aturan tersebut akan diterapkan jika menembus 50 kasus Covid-19 per hari.

Salah satu poin dalam rancangan aturan tersebut adalah meniadakan kegiatan pada malam hari.

“Misalnya saya akan lockdown tempat usaha pada malam hari. Semua gedung pernikahan tidak ada acara malam, tidak ada warung kopi pada malam hari, kalau siang silahkan dengan memperketat prokes,” pungkasnya.

Adapun beberapa aturan yang telah diputuskan pemerintah pusat guna mendukung pengetatan PPKM diantaranya:

1. Jam operasional mal dan tempat makan di zona merah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung yang hadir juga dibatasi hingga 25 persen. Selebihnya, masyarakat diperbolehkan melakukan take away atau bawa pulang makanan sesuai jam operasional.

2. Masyarakat yang berada di zona merah harus melaksanakan ibadah di rumah.

3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ikut andil secara khusus dalam penanganan COVID-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, hingga anak-anak.

4. Sekolah di zona merah harus melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.

5. Perusahaan, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD di zona merah harus terapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

6. Industri pelayanan publik dan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dan diterapkan pengaturan jam operasional.

7. Di acara atau hajatan masyarakat tidak boleh ada kegiatan makan di tempat. Makanan harus dibawa pulang. Kapasitas yang hadir juga dibatasi hingga 25 persen.

8. Tempat wisata di zona merah ditutup sementara selama dua pekan.

9. Kegiatan seminar atau rapat di zona merah harus dilakukan secara daring.

10.Kegiatan seni dan budaya ditiadakan Tempat seni dan budaya ditutup sementara.

11. Kapasitas dan jam operasional transportasi publik harus kembali diatur pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Penulis : Wawan

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Januari 2026 22:23
Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar...
Metro13 Januari 2026 21:09
Jufri Rahman Hadiri Dzikir Bersama Peringatan 65 Tahun Bank Sulselbar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisaris Utama PT Bank Sulselbar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri ...
Daerah13 Januari 2026 20:16
Wabup Sudirman: RSUD Lasinrang Harus Berbenah Total Tingkatkan Layanan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh ...
Daerah13 Januari 2026 19:19
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daera...