Pedomanrakyat.com, Kediri – Seorang guru SD, IM (57), di Kota Kediri akhirnya jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 7 siswinya sendiri.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah kasusnya sempat ‘damai’ saat difasilitasi dan dimediasi oleh dinas pendidikan setempat.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan pihaknya telah menangkap sekaligus menetapkan IM sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca Juga :
“Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Kota Kediri, pelaku IM diduga kuat melakukan aksinya sejak bulan Juli 2021 hingga Juli 2022 dan korbannya ada 7 orang Anak SD,” kata Tomy, Jumat (30/7).
Modusnya, IM berpura-pura mengadakan kelas bimbingan belajar (bimbel) di sekolah tempat ia bertugas.
Para siswi juga diminta membantunya mengisi nilai. Kesempatan itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk mencabuli para muridnya.
Komentar