Pedoman Rakyat, Malaka – Dasar bejat perilaku YSIM (63), warga Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Bagaiman tidak, Pria yang berprofesi sebagai petani ini mencabuli hingga hamil korban M (17), yang tak lain adalah anak tirinya.
akibat perbuatanya menghamili anak tirinya, aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YSIM (63).
Baca Juga :
“Kita menangkap pelaku YSIM kemarin, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, dilansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021) pagi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, diketahui korban mulai dicabuli berulang kali selama dua bulan yakni Oktober hingga Desember 2020 lalu.
Jamari menuturkan, kejadian itu bermula ketika ibu korban MGA tak berada di rumah. Saat itu, pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun diancam oleh pelaku.
Pelaku lalu membawa korban ke kandang babi yang berada di di belakang rumah dan mencabulinya. Usai mencabuli korban, pelaku lalu mengancam agar perbuatan itu tidak diberitahukan kepada siapa pun, termasuk ibu korban. Karena aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku lalu mencabuli korban berulang kali hingga korban hamil.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Jamari.
Komentar