Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Makassar terus melakukan langkah konkret untuk pelayanan di masyarakat.
Terutama dalam melakukan pelayanan penerbitan dokument kependudukan untuk warga Makassar. Seperti KTP, Kartau Keluarga (KK), Akta Lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Disdukcapil Makassar, ada sebanyak 1.0492.43 warga Makassar wajib memilik KTP tahun 2022 ini, dan sudah melakukan perekaman KTP sebanyak 987.754.
Baca Juga :
Sementara yang belum melakukan perekamam tinggal 61.489 warga. Artinya sudah ada 94 persen warga Makassar telah melakuka perekaman.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh. Hatim mengatakan bahwa, data itu tidak menghitung jumlah perekaman pertahun, karena perekaman ini tetap berlanjut.
“Kami tetap melakukan kegiatan-kegiatan seperti itu untuk menjemput langsung perekaman-perekaman yang ada dilapangan. TIdak terpatok harus selesai di 2022, jadi sepanjang tahun,” jelas Hatim Kepada Pedomanrakyat.com, Kamis (24/11/2022).
Menurut Hatim, data yang dibuat Dukcapil Makassar hanya sebagai ukuran bahwa, ada sekian persen warga umur 17 tahun belum melalukan perekaman.
“Itu jadi terget kami, bagaimana melakukan perekaman supaya mereka terekam datanya,” tuturnya.
Lanjutnya, sejauh ini dominan belum dilakukan perekaman adalah peralihan antara anak umur 16 ke 17 tahun, kemudian orang tua yang tidak memiliki akses ke Dukcapil
“Misalnya yang sakit-sakit dirumah. Di mana mereka sudah berada diusia wajib KTP, tapi belum pernah melakukan perekama,” terang Hat
“Itulah salah satu menjadi penyebab adanya presentase yang belum melakukan perekaman,” pungkasnya.
Komentar