Pedoman Rakyat, Jakarta – Selebritas Vanessa Angel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Vanessa yang divonis tiga bulan penjara dalam kasus kepemilikan psikotropika, datang sukarela ke Rutan Pondok Bambu pagi tadi.
“Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga :
Vanessa datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.
Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika. (adi)
Komentar