Pedoman Rakyat, Jakarta – Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks anggota Front Pembela Islam.
Deklarasi itu disampaikan melalui rilis tertulis. Front Pembela Islam yang dideklarasikan pada Rabu (30/12), mengklaim akan melanjutkan perjuangan membela agama.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga :
Deklarator Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sobri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas SKom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan setiap warga boleh mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum. Warga negara memiliki hak untuk itu.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh asalkan tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus dalam merespons organisasi yang baru dideklarasikan itu. Setiap hari banyak organisasi baru muncul, begitulah penjelasan Mahfud.
“Pemerintah takkan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga,” terangnya. (adi)
Komentar