Dengar, Pengusaha yang Enggan Menjual Minyak Goreng Rp14.000/ Liter akan Disanksi Pembekuan-Pencabutan Izin Usaha

Nhico
Nhico

Rabu, 19 Januari 2022 07:37

Penjualan Minyak Goreng di Pasaran.(F-Int)
Penjualan Minyak Goreng di Pasaran.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mewanti-wanti sanksi keras menanti pengusaha yang tidak menyalurkan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

Pengusaha yang enggan menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter maka akan disanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha.

“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” tegas Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Lutfi juga mengingatkan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan ataupun penyelewengan akan dibawa ke ranah hukum.

“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” kata Lutfi.

minyak goreng satu harga Rp 14.000/liter berlaku mulai Rabu (19/1/2022). Masyarakat mulai bisa membeli minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter di minimarket atau supermarket terdekat.

Sementara untuk di pasar tradisional, butuh waktu seminggu untuk melakukan penyesuaian harga.

“Penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga,” jelas Lutfi.

Perlu digarisbawahi satu harga maksudnya minyak goreng dijual seharga Rp 14 ribu per liter baik dalam kemasan 1 liter ataupun yang terbesar 25 liter. Perhitungan harga pun tetap per liter, sehingga kalau beli kemasan 2 liter harganya senilai Rp 28 ribu.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 November 2025 15:43
Tragedi di Air Terjun Taripa: Remaja Wajo Hilang Dua Hari Ditemukan Tewas
Pedomanrakyat.com, Lutim — Duka menyelimuti keluarga dan warga Wajo setelah Iksan (15), remaja yang hilang sejak Minggu (2/11/2025), ditemukan menin...
Daerah04 November 2025 14:55
Pemkab Sinjai Libatkan Kelompok Masyarakat Bahas RPJP Tahura
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sinjai, Andi Ariany Djalil, mewakili Sekretaris Daerah...
Metro04 November 2025 14:27
Kapolda Sulsel Tekankan Pelaksanaan Program Arah Kebijakan Presiden
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan Commander Wish kepada selu...
Ekonomi04 November 2025 14:13
Target PAD Maros Naik Rp38 Miliar, Fokus pada Pajak dan Retribusi
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp380 miliar, naik sekitar Rp38 mi...