Pedoman Rakyat, Jakarta – 53 tersangka teroris diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sejak tanggal 12 sampai 17 Agustus 2021.
Hal itu dikemukakan, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Ia mengatakan, 50 orang di antaranya merupakan anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI).
“Dari 53 orang ini, dari jaringan Jamaah Islamiyah sebanyak 50 orang,” terang Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2021).
Baca Juga :
Argo mengatakan, 50 tersangka teroris ini diamankan di 10 provinsi yang berbeda.
Rinciannya, sebanyak 8 orang diamankan di Sumatera Utara, 3 orang di Jambi, 7 orang di Lampung, 1 orang di Kalimantan Barat, 3 orang di Sulawesi Selatan, 1 orang di Maluku, 6 orang di Banten, 4 orang di Jawa Barat, 11 orang di Jawa Tengah, dan 6 orang di Jawa Timur.
Sementara, 3 tersangka teroris lainnya berasal dari organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ketiga orang ini, menurut Argo, diamankan di Kalimantan Timur. “Jadi itu yang sudah kami lakukan penangkapan berkaitan dengan kegiatan di seminggu ini,” ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, Argo mengatakan organisasi JI berencana melakukan aksi dengan menggunakan momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kotak amal, senjata api rakitan, peluru, pistol, hingga beberapa buku.
“Sesuai dengan keterangan dari beberapa tersangka yang kita lakukan penangkapan, ya memang, kelompok JI sendiri dia ingin menggunakan momen 17 Agustus Hari Kemerdekaan,” tutupnya.
Komentar