Pedoman Rakyat, Makassar- Belasan terduga teroris yang merupakan jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diberangkatkan dari Lanud Hasanuddin (bandara lama) di Kabupaten Maros, Kamis (4/2/2021) pagi tadi. Nampak belasan tersangka teroris itu wajahnya ditutup menggunakan kain hitam serta tangan dan kakinya di borgol.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan belasan tersangka diterbangkan ke Jakarta untuk proses penahanan. Serta Penanganan perkaranya kini ditangani dilanjutkan oleh Mabes Polri.
Baca Juga :
“Seluruh tersangka yang ditangkap yang dibawa berjumlah 19 orang,” kata Merdisyam saat konferensi pers usai pemberangkatan belasan teroris tersebut, Kamis pagi.
Merdisyam menyebut bahwa 19 terduga teroris tersebut disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, belasan terduga teroris jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel rupanya belum ada yang tersangka. Semuanya masih diperiksa.
Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri justru memperpanjang masa pemeriksaannya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, penyidik dari Densus 88 belum menentukan siapa yang bakal dijadikan tersangka.
“Diperpanjang lagi sampai 14 hari ke depan karena mereka masih diperiksa terus sampai saat ini,” kata Zulpan kepada wartawan saat di konfirmasi. Selasa (19/1/2021).
Zulpan mengungkapkan, pemeriksaan ditangani langsung penyidik Densus 88. Penyidik katanya, menemukan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan.

Komentar