Pedomanrakyat.com, Bogor – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kronologi kasus Bripda ID tewas tertembak oleh Bripda IM.
Kasus ini bermula dari kumpul-kumpul di Rumah Susun Polri.
“Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB di Rusun Polri Cikeas Udik, Tersangka IM bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengkonsumsi miras dan Tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi tersebut, yaitu saksi AN dan AY,” ujar Rio dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Rio mengatakan saat itu senjata api yang ditunjukkan ke saksi AN dan AY tanpa magasin atau tempat peluru.
Setelah itu, tersangka IM memasukkan senpi ke tas.
“Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39 lewat 9 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN,” ujar Rio.
Saat itu, berdasarkan keterangan dua saksi, tersangka IM kembali mengeluarkan senjata api dan menunjukkan kepada korban. Namun tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian telinga bawah korban.
Komentar