Pedoman Rakyat, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menolak dengan tegas rencana pembekuan aktivitas Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai rekomendasi dari Pemerintah Kota Makassar.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, menyatakan pembekuan RPH perlu ditinjau terlebih dahulu dan membicarakannya bersama Pj Wali Kota Makassar yang baru dilantik, Rudy Djamaluddin.
Apalagi, rekomendasi yang disodorkan pemerintah kota meminta PD RPH dibekukan terlebih dahulu sebelum diganti menjadi UPTD.”Tolong dulu, ini serahkan ke Pj Wali Kota yang baru, karena ini soal hak alas saja. Kalau begitu rekomendasinya silahkan Pj Wali Kota Makassar nilai dulu, kita mau RPH ini higenis,” ungkapnya.
Baca Juga :
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar, mengungkapkan, bahwa PD RPH terlebih dahulu harus dibekukan untuk mengubah menjadi UPTD. Sebab sejauh ini pemkot Makassar mengetahui sudah ada inisiasi dari DPRD Makassar untuk melakukan perubahan bentuk RPH. Karena tidak boleh tumpan tindih.
“Provinsi mengharuskan kita melakukan pencabutan dulu di PD RPH di perda dan kemudian dibentuk lagi oleh perda. Apalagi, tidak ada perwali yang membantalkan perda dalam membentuk UPTD RPH. Tapi kita akan bicarakan lagi ke pak wali mengenai ini,” tuturnya.
Komentar