Pedoman Rakyat, Makassar –Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan panduan salat Idul Fitri khususnya di tengah masa pandemi virus Corona. MUI menyarankan umat Islam tetap melaksanakan salat Ied. Namun bagi masyarakat yang tinggal di kawasan zona merah sebaiknya laksanakan salat Ied di rumah masing-masing.
Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf pun mengatakan demikian. Dalam keterangannya di hadapan awak media, Yusran mengisyaratkan pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilakukan di mesjid selama didukung protokol pencegahan penularan Covid 19.
“Kita pusatkan pelaksanaan salat Idul fitri di mesjid-mesjid yang ada di wilayah masing masing,” ungkap Yusran, Senin (18/5/2020).
Baca Juga :
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Astiah sepakat jika salat Ied tahun ini bisa dilaksanakan di mesjid. Namun perlu diklasfikasi agar mudah mendeteksi jemaah yang hadir.
Untuk di zona merah atau kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, Andi Astiah menyarankan untuk tidak menggelar salat Ied di mesjid.
Namun jika kawasan yang penularannya telah melandai, dibolehkan membuka mesjid untuk salat Ied.
“Baiknya untuk di perumahan begitu yang jemaahnya saling kenal apalagi di zona hijau sebaiknya dibolehkan buka mesjid untuk salat Ied,” ujar Andi Astiah di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (18/5/2020).
Politisi PKS itu menyampaikan relaksasi perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketentraman umat. Namun tentunya dengan menaati aturan Covid-19.
“Jika ada relaksasi ekonomi, sebaiknya relaksasi kegiatan keagamaan juga diadakan. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kemudian hari,” ungkap dia.
Andi Astiah justru kurang sepakat jika pelaksanaan salat Ied digelar di tanah lapang. Karena selain sulit menerapkan standar protokol kesehatan, juga sulit mendeteksi orang yang ikut salat.
“Sebaiknya di mesjid saja. Kalau di lapangan agak sulit deteksinya. Orang dari mana-mana bisa saja datang. Kita tidak tahu yang mana OTG, PDP, ODP, atau bahkan yang positif. Jadi sangat riskan,” pungkas Andi Astiah.
Komentar