Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti.
Karena itu, laporan tak dilanjutkan ke sidang etik.
Adapun laporan dugaan pelanggaran kode etik itu dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya.
Baca Juga :
“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang membocorkan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).
Firli sebelumnya dilaporkan melanggar kode etik karena diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Dokumen dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
Komentar