Pedomanrakyat.com, Jepang – Ratna Sari Dewi atau yang juga dikenal sebagai Dewi Soekarno, melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk maju menjadi calon pejabat legislatif (caleg) di Jepang.
Perempuan berusia 84 tahun itu pada Rabu (12/2/2025) mengumumkan pendirian Partai 12 Heiwa To untuk memuluskan ambisinya.
Dikutip dari Japan Times, nama 12 Heiwa To diambil dari kata heiwa yang berarti perdamaian, sedangkan angka 12 dibaca wan-nyan sebagai gabungan penyebutan anjing dan kucing di “Negeri Sakura”.
Baca Juga :
Dengan demikian, partai Dewi Soekarno ini bergerak di bidang perlindungan hewan, untuk melarang konsumsi daging anjing dan kucing.
Dewi memperoleh status WNI setelah menikah dengan Soekarno pada 1962.
Setelah melepas paspor Indonesia, Dewi berencana memperoleh kembali kewarganegaraan Jepang. Saat konferensi pers di Tokyo pada Rabu itu, Dewi menyampaikan bahwa langkah pertama dan terpenting yang ingin dicapai partainya adalah pemberlakuan undang-undang larangan memakan anjing dan kucing.
Komentar