Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tentang Penggunaan Lahan Bekas Kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid didampingi Sekretaris Komisi, Abd Rahman serta sejumlah anggota Komisi D.
Dalam rapat itu diketahui bahwa PT Vale telah menyerahkan lahan seluas 395 hektare kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur sebagai kompensasi pada tahun 2021 dan telah disertifikatkan berupa Areal Penggunaan Lain (APL).
Baca Juga :
Kemudian pada tahun 2024, Pemda Luwu Timur menyewakan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe kepada PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) selama 50 tahun.
Namun sejumlah warga mengklaim bahwa memiliki lahan yang masuk dalam lahan bekas kompensasi DAM. Dimana warga telah menggarap lahan itu sebagai perkebunan dan pertanian, terdapat juga bagunan berupa rumah di atas lahan tersebut.
“Jadi kesimpulan kita bahwa diminta kepada Pemda untuk menyelesaikan daripada lahan masyarakat yang ada di area 395 hektare untuk dapat diselesaikan, minimal tanaman atau bangunan yang ada di atasnya,” kata Kadir usai rapat di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (18/12/2025).
Kadir menambahkan bahwa Komisi D juga akan berkunjung ke Kementerian Kehutanan untuk menelusuri ini, apakah benar PT. Vale bisa menyerahkan lahan tersebut kepada Pemda.
“Walaupun lahan ini izinnya ke PT Vale awalnya, tapi kan sudah sertifikat. Ketiga, tetap juga diminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri soal itu sertifikat ini,” terang Kadir.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur Ramadhan Pirade, mengapresiasi langkah DPRD Sulsel menggelar RDP yang mempertemukan semu pihak terkait.
“Pemerintah daerah sudah punya sertifikat, sehingga dengan adanya RDP ini bisa memberi informasi kepada masyarakat yang belum paham. Jadi sangat bagus RDP ini karena bisa memberi pencerahan kepada orang yang belum memahami,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menegaskan bahwa, Pemda Luwu Timur akan tetap jalan sesuai ketentuan dengan ketentuan yang telah berlaku. “Kami Pemda akan bekerja sama dengan siapapun dalam rangka meningkatkan investasi di Luwu Timur dan itu bisa mengangkat kesejaheraan masyarakat Lutim,” pungkasnya.
RDP ini dihadiri Pemda Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, Direksi PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Direksi PT. Vale Indonesia Tbk, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Sulsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sulsel.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov Sulsel, Drs. H. A. Hatta Marakarma (Mantan Bupati Luwu Timur 2003-2015), Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Prov. Sulsel. Ketua Kerukunan Keluarga Luwu Timur (KKLR).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Luwu Tiimur, Koordinator Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) Koordinastor Himpunan Penyelamat Mahasiswa Luwu Timur (HPMLT) dan Tenaga Ahli Komisi D DPRD Prov. Sulsel.

Komentar