Pedoman Rakyat, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaporkan sebanyak 2.800 pemohon mengajukan relaksasi pajak menyusul kebijakan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 30%.
“Alhamdulillah, hal ini direspons sangat baik oleh masyarakat. Per hari ini, sudah sekitar 2.800 pemohon pajak yang ingin memohonkan untuk pengurangan PBB sebesar 30%. Kami sudah layani mereka,” papar Plt Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra, Kamis (23/9/2021).
Diskon pembayaran PBB maksimal 30% ini diatur dalam Perwali Nomor 50 Tahun 2021. Wajib vaksinasi covid-19 menjadi syarat untuk mendapatkannya, baik perseorangan maupun perusahaan.
Baca Juga :
Makanya, program keringanan PBB ini turut berkontribusi dalam mengakselerasi target vaksinasi di Kota Makassar. Terihat dari tingginya pemohon yang mengajukan keringanan pajak.
“Jadi ini salah satu relaksasi dari Pemkot Makassar untuk merangsang gerakan vaksinasi khususnya 100 RT 1 Kelurahan 100%,” papar Firman.
Bapenda Kota Makassar pun telah membuka gerai khusus untuk melayani pengajuan keringanan PBB itu. Pos pelayanan ditempatkan di mal hinga pusat perbelanjaan lainnya. Syaratnya, membawa dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat pajak 2021 dan fotokopi sertifikat vaksin Covid-19.
Komentar