Pedoman Rakyat, Makassar – Sanksi tegas bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Kota Makassar dilakukan.
Sanksi ditujukan bagi rumah makan, kafe, hingga masyarakat yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Makassar akan mencabut kartu tanda penduduk (KTP) pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga :
Hal itu ditegaskan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar M Sabri.
Ia menegaskan, pencabutan KTP berlaku bagi warga Makassar yang terus melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai efek jera dan ketegasan pemerintah mengingat Makassar terus mengalami kenaikan kasus COVID-19.
“Bahwa itulah hukuman bahwa kita akan cabut KTP yang sudah bersangkutan sudah melanggar dua kali sampai tiga kali. Kalau satu kali, diberi peringatan. Kalau yang bersangkutan sudah buat surat pernyataan 2-3 kali, dicabut KTP-nya sampai dengan pemberlakuan KTP berikutnya,” ujarnya, Sabtu, (20/6).
Selain masyarakat, Sabri menjelaskan, pencabutan KTP bagi pelanggar protokol kesehatan akan dilakukan juga bagi pengusaha rumah makan dan kafe di Makassar. Mereka yang tak menerapkan protokol kesehatan bahkan juga terancam akan dicabut izin usahanya. (zeg)
Komentar