Di Parepare, Perwali Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Segera Diterbitkan

Editor
Editor

Sabtu, 22 Agustus 2020 07:10

Di Parepare, Perwali Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Segera Diterbitkan

Pedoman Rakyat, Parepare – Peraturan Walikota (Perwali)  Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 segera diterbitkan untuk wilayah Kota Parepare.

Perwali tersebut akan mengatur sanksi, baik sanksi administrasi berupa denda uang maupun sanksi sosial bagi setiap orang,  badan usaha, pelaku usaha yang mengabaikan disiplin protokol kesehatan,  terutama dalam penggunaan masker.

“Sementara kami godok perwalinya. Ini sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat,  pelaku usaha,  badan usaha,  dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, ” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare,  Hj Halwatia.

Menurutnya,  draft perwali tersebut sementara dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel. ” Sebelum diterbitkan, perwali itu harus difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk memastikan apakah tidak bertetangan dengan ketentuan lebih tinggi, ” ujarnya

Ia menjelaskan,  dalam perwali itu juga telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap perorangan yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. “Ada pasal dalam perwali itu soal sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap orang maupun pelaku usaha,  badan usaha,  perkantoran,  perusahaan yang tidak disiplin protokol kesehatan, ” ungkapnya tanpa menyebutkan nilai besaran sanksi denda administrasi tersebut.

Ia menyebutkan,  Kota Parepare merupakan daerah pertama di Sulsel yang melakukan fasilitasi draft perwali di Biro Hukum Pemprov Sulsel. “

Di Sulawesi Selatan, Kota Parepare yang pertama menyampaikan draft untuk fasilitasi. Bahkan rancangan perwali kita menjadi referensi daerah lain di Sulawesi Selatan, ” ujarnya.

Ia menambahkan,  setelah perwali tersebut diterbitkan terlebih dahulu disosialisasikan selama sebulan sebelum dilaksanakan pemberian sanksi.

“Intinya perwali ini menjadi kewajiban setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sesuai  Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan pengendalian hukum dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, ” tandasnya.

Pada setiap kesempatan,  Wali Kota Parepare,  Dr HM Taufan Pawe menekankan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal kewajiban pengunaan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menghindari tempat keramaian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...