Di Parepare, Perwali Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Segera Diterbitkan

Editor
Editor

Sabtu, 22 Agustus 2020 07:10

Di Parepare, Perwali Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Segera Diterbitkan

Pedoman Rakyat, Parepare – Peraturan Walikota (Perwali) Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 segera diterbitkan untuk wilayah Kota Parepare.

Perwali tersebut akan mengatur sanksi, baik sanksi administrasi berupa denda uang maupun sanksi sosial bagi setiap orang, badan usaha, pelaku usaha yang mengabaikan disiplin protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

“Sementara kami godok perwalinya. Ini sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat, pelaku usaha, badan usaha, dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, ” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Hj Halwatia.

Menurutnya, draft perwali tersebut sementara dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel. ” Sebelum diterbitkan, perwali itu harus difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk memastikan apakah tidak bertetangan dengan ketentuan lebih tinggi, ” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam perwali itu juga telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap perorangan yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. “Ada pasal dalam perwali itu soal sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap orang maupun pelaku usaha, badan usaha, perkantoran, perusahaan yang tidak disiplin protokol kesehatan, ” ungkapnya tanpa menyebutkan nilai besaran sanksi denda administrasi tersebut.

Ia menyebutkan, Kota Parepare merupakan daerah pertama di Sulsel yang melakukan fasilitasi draft perwali di Biro Hukum Pemprov Sulsel. “

Di Sulawesi Selatan, Kota Parepare yang pertama menyampaikan draft untuk fasilitasi. Bahkan rancangan perwali kita menjadi referensi daerah lain di Sulawesi Selatan, ” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah perwali tersebut diterbitkan terlebih dahulu disosialisasikan selama sebulan sebelum dilaksanakan pemberian sanksi.

“Intinya perwali ini menjadi kewajiban setiap provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan pengendalian hukum dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, ” tandasnya.

Pada setiap kesempatan, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menekankan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal kewajiban pengunaan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menghindari tempat keramaian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. (zeg)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...