Di Pengadilan, Pengacara Ini Akui Sengaja Laporkan Mantan Kliennya Gegara Fee

Editor
Editor

Senin, 11 Januari 2021 17:20

Di Pengadilan, Pengacara Ini Akui Sengaja Laporkan Mantan Kliennya Gegara Fee

Pedoman Rakyat, Makassar – Pengacara senior Aiswariah Amin akhirnya dihadirkan di Sidang pidana Juni Mawarti, Seorang IRT kaya yang sebelumnya dilaporkan Aiswariah ke Polisi lantaran kesal suarat kuasanya dicabut oleh Juni dihadapan hakim pengadilan agama 2016 silam.

Dalam kesempatan itu Juni mengakui memang beberapa kali melayangkan gugatan termasuk melaporkan mantan kliennya itu (Juni) pada pihak kepolisian, atas dasar melanggar sebuah perjanjian pembayaran honor advokat sebesar Rp 200 juta plus fee pembagian harta gono-gini sebesar 5 persen.

Ais sapaannya mengakui, dirinya sempat dijanjikan fee sebesar 5 persen dari total harta gono-gini termasuk kepemilikan saham Juni dengan total Rp 30 miliar.

“Pengakuan Juni hartanya itu berkisar Rp 300 Miliar, sehingga saya mengambil patokan dari situ,” ungkap Ais yang menjawab pertanyaan kuasa hukum Juni di Pengadilan Negeri Makassar, Senin tadi.

Diketahui dalam sidang tersebut Ais diberondong sejumlah pertanyaan oleh pengacara Juni Mawarti. Dan sempat menimbulkan debat kusir antara kedua belah pihak.

Pasalnya Pengacara Juni yakni Baharuddin Side menilai banyak dari keterangan Ais justru tidak sesuai dengan fakta serta keterangan kliennya.

“Banyak sekali yang tidak sesuai, padahal Ais memberi keterangan dibawah sumpah. Makanya kedepan dalam pembelaan akan kita muat hal tersebut,” Ujar Baharuddin yang ditemui usai sidang, Senin (11/1/2021).

Diketahui dalam kasus ini, Juni memang didakwa JPU sesuai pasal 378 KUHP, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Saat ini Juni juga telah dijeblos ke Rumah Tahanan Klas I A Makassar, guna memudahkan Jaksa Penuntut Umum menyidangkan kasus tersebut. (dir)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...