Di Pengadilan, Pengacara Ini Akui Sengaja Laporkan Mantan Kliennya Gegara Fee

Editor
Editor

Senin, 11 Januari 2021 17:20

Di Pengadilan, Pengacara Ini Akui Sengaja Laporkan Mantan Kliennya Gegara Fee

Pedoman Rakyat, MakassarPengacara senior Aiswariah Amin akhirnya dihadirkan di Sidang pidana Juni Mawarti, Seorang IRT kaya yang sebelumnya dilaporkan Aiswariah ke Polisi lantaran kesal suarat kuasanya dicabut oleh Juni dihadapan hakim pengadilan agama 2016 silam.

Dalam kesempatan itu Juni mengakui memang beberapa kali melayangkan gugatan termasuk melaporkan mantan kliennya itu (Juni) pada pihak kepolisian, atas dasar melanggar sebuah perjanjian pembayaran honor advokat sebesar Rp 200 juta plus fee pembagian harta gono-gini sebesar 5 persen.

Ais sapaannya mengakui, dirinya sempat dijanjikan fee sebesar 5 persen dari total harta gono-gini termasuk kepemilikan saham Juni dengan total Rp 30 miliar.

“Pengakuan Juni hartanya itu berkisar Rp 300 Miliar, sehingga saya mengambil patokan dari situ,” ungkap Ais yang menjawab pertanyaan kuasa hukum Juni di Pengadilan Negeri Makassar, Senin tadi.

Diketahui dalam sidang tersebut Ais diberondong sejumlah pertanyaan oleh pengacara Juni Mawarti. Dan sempat menimbulkan debat kusir antara kedua belah pihak.

Pasalnya Pengacara Juni yakni Baharuddin Side menilai banyak dari keterangan Ais justru tidak sesuai dengan fakta serta keterangan kliennya.

“Banyak sekali yang tidak sesuai, padahal Ais memberi keterangan dibawah sumpah. Makanya kedepan dalam pembelaan akan kita muat hal tersebut,” Ujar Baharuddin yang ditemui usai sidang, Senin (11/1/2021).

Diketahui dalam kasus ini, Juni memang didakwa JPU sesuai pasal 378 KUHP, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Saat ini Juni juga telah dijeblos ke Rumah Tahanan Klas I A Makassar, guna memudahkan Jaksa Penuntut Umum menyidangkan kasus tersebut. (dir)

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 09:10
Aktivitas Gudang Picu Masalah, DPRD Makassar Susun Perda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Aktivitas gudang dalam Kota Makassar yang masih beroperasi di siang hari kembali disorot DPRD. Persoalan ini dinil...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...