Diadukan Masyarakat Lewat “Lapor Pak Wali, PKL Di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Nhico
Nhico

Jumat, 10 Juli 2026 08:44

Diadukan Masyarakat Lewat “Lapor Pak Wali, PKL Di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota Parepare yang terdiri dari gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan unsur Kelurahan Lumpue melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di dekat Jembatan Sumpang.

Langkah tersebut diambil lantaran adanya aduan yang masuk di layanan aduan “Lapor Pak Wali” sebanyak dua kali terkait pengguna fasilitas umum di jalan poros nasional tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pendekatan persuasif terhadap PKL ini.

“Kita sudah lakukan pendekatan persuasif, diarahkan ke Mattirotasi (Matras) tempat penjual buah. Kita tidak mau mematikan mata pencarian masyarakat tetapi titik yang ditempati merupakan fasilitas umum jalan nasional,”jelasnya, Kamis 9 Juli 2026.

“Langkah ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak satu pedagang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik,”tegasnya.

Apabila pelanggaran tersebut dibiarkan, kata Ulfa maka berpotensi menjadi contoh bagi pedagang lainnya sehingga jumlah PKL di kawasan tersebut akan terus bertambah.

Kondisi tersebut, jelas dia dapat mengganggu arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta meningkatkan beban aktivitas di kawasan Jembatan Sumpang Minangae yang merupakan bagian dari jalur nasional.

Selain itu, tambah dia lokasi tersebut juga telah dilengkapi dengan rambu larangan berhenti dan berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan.

Pelaksanaan penertiban ini sendiri didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jalan, serta Ketertiban Umum. Seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP juga berpedoman pada Standar Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.*

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 September 2026 12:59
TP PKK Makassar Dalami Model Pemberdayaan Perajin di Kampung Batik Cibuluh
Pedomanrakyat.com, Makassar — Tim Penggerak PKK Kota Makassar berkunjung ke Kampung Batik Cibuluh, Kota Bogor, untuk melihat langsung pengembangan k...
Politik25 September 2026 12:16
Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting bagi Masyarakat dan Pembangunan Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare Tasming Hamid menegaskan bahwa Gerakan Pramuka memiliki kontribusi penting dalam kehidupan masy...
Ekonomi25 September 2026 10:56
Aliyah Mustika Ilham Dorong Barongko Go International Lewat Kolaborasi Gastronomi Makassar–Prancis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mendorong pengembangan kuliner khas Makassar agar semakin inovatif d...
Daerah25 September 2026 09:19
Bupati Yusran Lalogau Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Kebersamaan
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di halaman Rumah ...