Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Menurutnya, hukum acara itu sudah usang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini.
“Hukum acara kita sudah dari 1981, berarti sudah 43 tahun. Saya khawatir norma-norma yang ada di KUHAP sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian, lebih tepat bahasanya mungkin sudah usang,” ujar Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Baca Juga :
Menurut Rudianto, pembaharuan KUHAP sangat diperlukan setelah sebelumnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah direvisi pada 2023 lalu.
“Seiring dengan KUHP kita yang sudah lahir sebagai produk dalam negeri, ya sejatinya hukum acara kita juga harus direvisi,” tandasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan I itu menekankan, ada banyak hal yang belum dinormakan dan diperjelas dalam KUHAP. Hal-hal yang masih belum jelas harus dinormakan agar tidak menjadi abu-abu.
“Soal putusan praperadilan, misalnya. Ketika sudah ada putusan praperadilan, penegak hukum sejatinya tidak lagi mencari-cari akal untuk mentersangkakan kembali. Nah ini perlu dinormakan, diperjelas lagi dalam KUHAP kita ke depan. Hukum itu alat untuk mentransformasi perubahan. Kalau KUHAP sudah kita pakai 43 tahun, ya sudah perlu kita revisi,” tegas Rudianto.
Komentar