Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Makassar Andi Zulkifly mengikuti Rapat mengenai perizinan tempat hiburan malam (THM), diskotik/kelab malam dan Bar, Selasa (31/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Andi Zulkifli didampingi Kepala Bidang Advokasi DPMPTSP Makassar, Firman Wahab.
Di mana perizinan tersebut telah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi yang sebelumnya izin tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca Juga :
Kegiatan ini sendiri bertempat di Kantor DPMPTSP Sulsel yang di buka langsung Kepala DPMPTSP Prov.SulSel yang dihadiri, Asosiasi Hiburan Malam, PHRI Sulsel, Bidang Perizinan dan Bidang Dalak.
Komentar