Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Yani Rahman melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), di Hotel Golden Tulip Makassar, Minggu (10/9/2023).
Salah satu narasumber sosialisasi yakni Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis dan menghadirkan masyarakat Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan dan mendidik masyarakat tentang Peraturan Daerah terkait air limbah domestik.
Baca Juga :
Yeni Rahman mengatakan bahwa, alasan memilih tema Sosper tentang air limbah domestik ini agar pemerintah kota Makassar dan warga memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Jangan hanya menuntut kewajiban pada warga, tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban dalam mengelola air limbah domestik di kota Makassar,” kata Yeni.
Sosialisasi ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga diikuti dengan penuh semangat oleh para peserta.
Berbagai respons dan pertanyaan dari warga tentang kondisi air limbah domestik di lingkungan mereka menjadi bukti kepentingan serius akan isu ini.
“Diharapkan inisiatif dari DPRD Kota Makassar ini akan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran bersama terhadap masalah lingkungan di kota ini,” bebernya.
“Kerja sama erat antara pemerintah dan warga adalah kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam hal pengelolaan air limbah domestik,” tanbah Yeni
Sementara iru, Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis dalam materinya berharap, agar masyarakat dapat memahami tentang air limbah domestik.
“Semoga warga masyarakat kota Makassar dapat mengetahui, memahami, dan mematuhi Perda tentang air limbah domestik ini sehingga derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat sesuai harapan kita bersama,” kunci Hamka.
Komentar