Pedoman Rakyat, Bone – Diduga lakukan kegiatan reses fiktif, 45 Anggota DPRD Kabupaten Bone Sulsel dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi.
Diduga akibat kegiatan reses fiktif 45 anggota DPRD Kabupaten Bone Sulsel, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,9 miliar.
Dugaan kegiatan reses fiktif 45 anggota DPRD Kabupaten Bone Sulsel ini, dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
“Ada ditangani sementara kita proses. Untuk sementara pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil, Selasa (28/12/2021), terkait dugaan kegiatan reses fiktif 45 anggota DPRD Bone Sulsel.
Sementara itu Ketua Umum LPPPLHK, Andi Fatmasari Rahman menyebutkan bahwa selain 45 anggota DPRD Kabupaten Bone sulsel yang dilaporkan dugaan kegiatan reses fiktif, pihaknya juga melaporkan Sekretaris Dewan DPRD Bone, Bendahara DPRD Bone, PPTK Reses, 37 orang pendamping reses serta rumah makan dan katering yang menjadi rekanan
“Kami laporkan meraka Kejati Sulsel atas temuan dugaan korupsi yang merugikan negara dengan nilai hampir Rp3 miliar,” kata Andi Fatmasari Rahman seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (28/12/2021).
Komentar