Pedomanrakyat.com, Kulon Progo – Polisi menangkap pria berinisial MT (46) yang merupakan seorang pimpinan dan pengasuh panti asuhan di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo.
Dia diamankan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto mengatakan, dugaan pelecehan seksual ini sudah dilakukan lebih kurang selama dua tahun dengan total dua korban.
“Benar ada laporan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan pimpinan atau pengasuh panti asuhan di Kulon Progo. Untuk kasusnya masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Kulon Progo,” katanya, Minggu (9/10).
Dia mengungkapkan, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur ini terungkap berawal dari adanya laporan dari korban. Dwi menambahkan, dari pengakuan korban, pelecehan itu terjadi sejak dua tahun atau 2020 lalu.
Komentar