Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Surat disampaikan pada Januari lalu lantaran diduga Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan [Raden Brotoseno] kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).
Baca Juga :
Kurnia mempermasalahkan hal tersebut karena Brotoseno merupakan terpidana kasus suap yang semestinya dipecat dari institusi Polri.
Kurnia menilai pejabat berwenang Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.
Brotoseno harus berhadapan dengan hukum karena dianggap terbukti menerima suap Rp1,9 miliar terkait penundaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.
Komentar