Diduga Tabrak Aturan, Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi dan Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Minta Dibatalkan

Nhico
Nhico

Jumat, 24 September 2021 16:47

Diduga Tabrak Aturan, Hasil  Seleksi Administrasi Calon Direksi dan Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Minta Dibatalkan

Pedoman Rakyat, Toraja Utara Diduga pelaksanaan seleksi administrasi calon direksi dan calon dewan pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Toraja Utara Tahun 2021 tabrak aturan Permendagri dan Perda.

“Adapun Permendagri yang diduga dilanggar pelaksanaan seleksi administrasi tersebut adalah Permendagri No. 2 tahun 2007 pasal 4 huruf C, PP No. 54 tahun 2017 pasal 58 point 3,” kata salah seorang Pemerhati Perumda air minum Toraja Utara yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu (25/09/2021).

Sedangkan Perda yang dilanggar katanya, adalah Perda tentang Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Utara tahun 2019 pasal 23 huruf M. “Selain menabrak aturan Permendagri dan Perda Perumda air minum Kabupaten Toraja Utara, seleksi administrasi calon direksi dan dewas di Kabupaten Toraja Utara ini juga melanggar persyaratan tambahan panitia seleksi (Pansel) poin 1. dimana mempersyaratkan calon direksi harus lulus pelatihan menejemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dengan sertifikasi atau ijazah,” ungkapnya.

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi pengisian jabatan direksi dan dewas Perumda air minum kabupaten Toraja Utara tahun 2021. Panitia seleksi calon direksi dan calon dewas Perumda air minum kabupaten toraja utara tahun 2021 Nomor: 05/Pansel/IX/2021 menetapkan calon Direksi, Ferry Manguma, Hery Para’pak, Madrianto, Mosea Padaing Limbongan, dan alvinus Sawelinggi.

Untuk calon Dewas adalah Johny Parubak, Maraya, dan M.G.Sumule.

“Sudah banyak pihak yang keberatan atas hasil seleksi administrasi tersebut. Bagaiman tidak diduga kuat calon direksi yang lolos administrasi ini tidak memiliki sertifikasi menejemen air yang merupakan salah satu dasar utama syarat seseorang mencalonkan menjadi direksi, sesuai yang tertuang dalam Permendagri dan perda tersebut,” jelasnya.

“Kalau yang calon dewan pengawas lebih amburadul lagi, bagaiman tidak ketiga calon yang lolos administrasi berasal dari panitia seleksi pelaksanaan seleksi tersebut. jadi otomatis pasti ini kuat dugaan tabrak aturan, yang seleksi pansel yang lolos anggota pansel,” akunya.

Dirinya pun meminta, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran aturan seleksi administrasi calon direksi dan dewas Perumda Air Minum Toraja Utara, dengan membatalkan hasil administrasi yang dilakukan pansel.

“Masih banyak yang berkompoten untuk lolos calon direksi maupun dewas perumda air minum toraja utara, untuk itu sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya hasil pengumuman seleksi administrasi kemarin dibatalkan. dan membuka kembali pendaftaran dan menerima betul-betul orang yang berkompoten dibidang tersebut,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...