Diduga Tabrak Aturan, Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi dan Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Minta Dibatalkan

Nhico
Nhico

Jumat, 24 September 2021 16:47

Diduga Tabrak Aturan, Hasil  Seleksi Administrasi Calon Direksi dan Dewas Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Minta Dibatalkan

Pedoman Rakyat, Toraja Utara Diduga pelaksanaan seleksi administrasi calon direksi dan calon dewan pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Toraja Utara Tahun 2021 tabrak aturan Permendagri dan Perda.

“Adapun Permendagri yang diduga dilanggar pelaksanaan seleksi administrasi tersebut adalah Permendagri No. 2 tahun 2007 pasal 4 huruf C, PP No. 54 tahun 2017 pasal 58 point 3,” kata salah seorang Pemerhati Perumda air minum Toraja Utara yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu (25/09/2021).

Sedangkan Perda yang dilanggar katanya, adalah Perda tentang Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Utara tahun 2019 pasal 23 huruf M. “Selain menabrak aturan Permendagri dan Perda Perumda air minum Kabupaten Toraja Utara, seleksi administrasi calon direksi dan dewas di Kabupaten Toraja Utara ini juga melanggar persyaratan tambahan panitia seleksi (Pansel) poin 1. dimana mempersyaratkan calon direksi harus lulus pelatihan menejemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dengan sertifikasi atau ijazah,” ungkapnya.

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi pengisian jabatan direksi dan dewas Perumda air minum kabupaten Toraja Utara tahun 2021. Panitia seleksi calon direksi dan calon dewas Perumda air minum kabupaten toraja utara tahun 2021 Nomor: 05/Pansel/IX/2021 menetapkan calon Direksi, Ferry Manguma, Hery Para’pak, Madrianto, Mosea Padaing Limbongan, dan alvinus Sawelinggi.

Untuk calon Dewas adalah Johny Parubak, Maraya, dan M.G.Sumule.

“Sudah banyak pihak yang keberatan atas hasil seleksi administrasi tersebut. Bagaiman tidak diduga kuat calon direksi yang lolos administrasi ini tidak memiliki sertifikasi menejemen air yang merupakan salah satu dasar utama syarat seseorang mencalonkan menjadi direksi, sesuai yang tertuang dalam Permendagri dan perda tersebut,” jelasnya.

“Kalau yang calon dewan pengawas lebih amburadul lagi, bagaiman tidak ketiga calon yang lolos administrasi berasal dari panitia seleksi pelaksanaan seleksi tersebut. jadi otomatis pasti ini kuat dugaan tabrak aturan, yang seleksi pansel yang lolos anggota pansel,” akunya.

Dirinya pun meminta, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran aturan seleksi administrasi calon direksi dan dewas Perumda Air Minum Toraja Utara, dengan membatalkan hasil administrasi yang dilakukan pansel.

“Masih banyak yang berkompoten untuk lolos calon direksi maupun dewas perumda air minum toraja utara, untuk itu sebelum melangkah lebih jauh sebaiknya hasil pengumuman seleksi administrasi kemarin dibatalkan. dan membuka kembali pendaftaran dan menerima betul-betul orang yang berkompoten dibidang tersebut,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...