Digugat Rp1 Miliar karena Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar

Nhico
Nhico

Jumat, 16 Juni 2023 11:02

Mahfud MD. (F-INT)
Mahfud MD. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, jakarta – Menteri Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD digugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) sebesar Rp 1.025.000.000.

Mahfud, dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus terkait Pemilu.

Menanggapi hal itu, Mahfud tak tinggal diam dan bahkan akan menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar yakni, Rp5 miliar.

“Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Menurut Mahfud, adanya keputusan untuk menggugat dirinya dinilai salah kaprah. Terlebih, Ia juga tidak pernah mendengar adanya perhimpunan tersebut.

“Hahaha, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni PERKOMHAN tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum,” tuturnya sembari tertawa.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” sambung Mahfud.

Mahfud turut menanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus. Sebab, terdapat puluhan orang setiap hari yang mengomentari putusan pengadilan. Tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

“Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah,” imbuhnya.

Hukum Pemilu, kata Mahfud, adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

“Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 April 2025 20:36
Terima Masyarakat Dusun Palelleng, Bupati Irwan Tegaskan Komitmennya Terhadap Pembangunan Infrastruktur
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menerima perwakilan masyarakat Dusun Palelleng, Desa Kaseralau, Kecamatan Batula...
Daerah16 April 2025 20:05
Bupati Jeneponto Hadiri Pengukuhan Guru Profisional Dalam Jabatan Batch 2 Tahun 2024
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama Kementerian Agama menggelar Pengukuhan Guru Profesional Dalam Jabatan Batc...
Daerah16 April 2025 19:41
Tindak Lanjuti Arahan Bupati, Satpol PP Sidrap Sisir Kost dan Kafe
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Menindaklanjuti arahan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bergerak ce...
Daerah16 April 2025 19:06
Bupati dan Wabup Pinrang Hadiri Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2024
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinra...