Digugat Rp1 Miliar karena Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan Rp5 Miliar

Nhico
Nhico

Jumat, 16 Juni 2023 11:02

Mahfud MD. (F-INT)
Mahfud MD. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, jakarta – Menteri Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD digugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) sebesar Rp 1.025.000.000.

Mahfud, dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus terkait Pemilu.

Menanggapi hal itu, Mahfud tak tinggal diam dan bahkan akan menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar yakni, Rp5 miliar.

“Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik PERKOMHAN dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Menurut Mahfud, adanya keputusan untuk menggugat dirinya dinilai salah kaprah. Terlebih, Ia juga tidak pernah mendengar adanya perhimpunan tersebut.

“Hahaha, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni PERKOMHAN tiba-tiba menggugat Saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum,” tuturnya sembari tertawa.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?” sambung Mahfud.

Mahfud turut menanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus. Sebab, terdapat puluhan orang setiap hari yang mengomentari putusan pengadilan. Tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

“Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah,” imbuhnya.

Hukum Pemilu, kata Mahfud, adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

“Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bhw putusan itu salah,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...