Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Partai Politik atau Parpol Peserta Pemilu, mulai tanggal 1 hingga 2 November 2023.
PKPU No. 15 Tahun 2023 asalah pedoman dan ketentuan kepada peserta pemilu, termasuk bacaleg, untuk menjalankan kampanye yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga :
Peraturan ini mencakup aspek waktu dan tempat kampanye, materi kampanye, sumber dana kampanye, serta tata cara pelaporan kampanye.
Selain itu, KPU juga berfokus pada kegiatan pencocokan dan persetujuan (approval) dummy surat suara yang akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pencetakan surat suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Ini adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan,” kata Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Kamis (2/11/2013).
Endang Sari juga menyampaikan bahwa, kedatangannya ini adalah salah satu bentuk pelayanan KPU Kota Makassar kepada para peserta pemilu 2024.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang bersih, adil, dan transparan. KPU ingin memastikan bahwa kampanye pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Endang menuturkan, kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari para bacaleg yang menghadiri kunjungan tersebut.
“Mereka berharap agar pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta pemilu,” terang Endang.
KPU Kota Makassar akan terus berupaya untuk memberikan bimbingan dan pelayanan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum 2024 demi mencapai pemilu yang demokratis dan transparan.
Komentar