Pedoman Rakyat, Makassar – DPRD meminta seluruh warga menahan diri dan tidak melakukan mudik menjelang bulan Ramdan hingga Lebaran 1442 Hijriah mendatang.
Diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia telah melarang mudik periode 6 hingga 17 Mei mendatang, utamanya bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Hal ini menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo dalam rangka memaksimalkan vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
Baca Juga :
Ketua Komisi DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir berharap pemerintah daerah mempersiapkan dini upaya tersebut. Dia khawatir, penularan Covid-19 ke daerah akan meningkat apabila masih banyak masyarakat yang tidak mengikuti imbauan.
“Mudik ini sudah jadi kebiasaan dan tradisi masyarakat, kita minta utamanya di luar wilayah penyangga itu tidak mudik, karena ini jelas akan sangat berisiko,” jelasnya.
Dia meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan syarat khusus bagi masyarakat yang akan keluar daerah. Masyarakat diwajibkan mengantongi keterangan vaksinasi jika betul-betul terpaksa harus ke luar daerah.

Komentar