Pedoman Rakyat, Kalsel – Kalimantan Selatan Sahbirin Noor" href="https://pedomanrakyat.com/tag/gubernur-kalimantan-selatan-sahbirin-noor/">Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor merespon sejumlah kritikan soal penanganan banjir yang terjadi di wilayahnya.
Kritik yang dilayangkan kepada orang nomor satu di Kalimantan Selatan itu dijawab dengan ancaman.
Sahbirin akan menempuh jalur hukum setelah banjir selesai ditangani, terhadap netizen yang melontarkan ujaran kebencian (hate speech), fitnah, dan pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum H. Sahbirin Noor mengeluarkan somasi akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya dengan menggunakan UU ITE.
Asal ditahu, Gubernur Kalsel Sahbirin tersebut menempuh hal ini setelah belakangan ini beredar luas sebuah video terkait banjir di Kalimantan Selatan yang menyebut-nyebut nama Sahbirin.
Dalam video berdurasi 11 detik tersebut, seseorang menggabungkan cuplikan pernyataan Sahbirin saat Debat Kandidat Pilgub Kalsel dengan situasi saat dia meninjau lokasi bencana di daerahnya.
“Kalu persoalan banjir, Alhamdulillah. Ada yang lalu aja,” ucap Paman Birin,-sapaan Sahbirin Noor-dalam video.
Dari dasar itu, tim hukum Paman Birin menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pembuat dan penyebar konten video ke kepolisian lantaran disebut sebagai ujaran kebencian.
Langkah yang dilakukan Sahbirin pun ditanggapi oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Menurutnya, somasi ini merupakan bentuk nyata dari ancaman pada kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi
“Sebagai pejabat publik, maka Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, seharusnya tidak memiliki privilese untuk dilindungi atas dasar jabatannya,” demikian rilis yang diterima, Kamis (21/1/2021).
Menurut Koalisi, somasi ini malah menciptakan iklim ketakutan dan menjadi bentuk kegagalan gubernur dalam melihat bentuk kritik yang disampaikan secara faktual, bahwa memang banjir benar terjadi.
Sementara itu, berdasarkan catatan Walhi Kalimantan Selatan, 50 persen dari luas Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta Ha sudah dibebani oleh izin tambang, dengan 33 persen oleh izin perkebunan sawit dan 17 persen untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI).
Juga terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara, sebagian lubang berstatus aktif, sebagian lain telah ditinggalkan tanpa reklamasi.
“Dengan kondisi ini, maka sulit memisahkan kritik terhadap Gubernur Kalimantan Selatan dengan kondisi lingkungan yang sedikit banyak juga merupakan tanggung jawab dari beliau sebagai pejabat publik,” lanjut Koalisi. (qim)
Komentar