Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyebut pemberian konsesi izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, jebakan.
Din mengatakan, sistem tata kelola tambang dengan menggunakan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kontrak karya merupakan sistem era kolonial Belanda.
Sistem tersebut bahkan dilanggengkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga :
Hal ini dikatakan Din dengan mengutip pernyataan seorang pakar.
Menurut Din, sistem IUP yang diterapkan pemerintah tidak sesuai konstitusi.
Apalagi, sistem IUP selama beberapa tahun belakangan ini terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara, mulai dari level bupati, gubernur, hingga direktorat jenderal dalam mengeluarkan IUP dijadikan sebagai sumber korupsi.
“Jika ormas keagamaan masuk ke dalam lingkaran setan kemungkaran struktural tersebut, siapa lagi yang diharapkan memberi solusi,” kata Din dalam siaran pers, Selasa (4/6/2024).
Menurut dia, pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua ormas Islam itu.
Sebagai warga Muhammadiyah, Din minta PP Muhammadiyah menolak tawaran dari pemerintah itu.
Komentar