Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menghelar sosialisasi tangki septik individual perkotaan Dinas PU Makassar Tahun Anggaran 2024.
Kepala Bidang Sanitasi, Air Bersih Dinas PU Makassar, Rahmi Indry mengatakan, alokasi pagu anggaran sebesar Rp 17.854.500.000, Pembangunan Tangki Septik Individual di Makassar.
Hal tersebut kata dia, Sesuai rekening Belanja Hibah Uang ke Masyarakat dalam DPA Dinas PU TA. 2024 pada Bidang Sanitasi, Air Bersih dan jasa Konstruksi.
Baca Juga :
Dimana, Kegiatan berupa hibah uang ke masyarakat dalam artian uang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan TFL.
Tentunya penggunaan dana harus sesuai RKM yang telah dibuat tetapi KPA dan Timnyya mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan dana dan kualitas hasil pekerjaan yang dikerjakan.
“Tim KPA memiliki beberapa PPTK untuk kegiatan ini dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ke KSM,” beber Rahmi, Minggu (28/4/2024).
Lanjut Rahmi, dari pagu 17,8 Milyar diatas, peruntukannya dibagi untuk pengadaan tangki septic sebesar Rp.8.535.500.000, (lelang sederhana pemilihan vendor) yang tersebar anggaran pengelolaannya di KSM.
“Sedangkan sisanya untuk pekerjaan konstruksi dan non konstruksi (sosialisasi/pelaporan, dll) yang dikerjakan melalui pemberdayaan masyarakat bukan oleh pihak ketiga,” jelasnyam
Ia menuturkan, Metode Pengadaan barang/jasa untuk Pengadaan tangki septik melalui lelang sederhana yang pelaksanaannya oleh KSM, sesuai pagu jumlah tangki septik yang terdapat didalam RAB.
Dengan terlebih dahulu Dinas PU dari Pihak KPA bersama TFL memberikan sosialisasi terkait pengadaan lelang sederhana kepada KSM.
“Karena masyarakat memiliki keterbatasan kompetensi sehingga diberikan sosialisasi tata cara pemilihan penyedia melalui lelang sederhana, dilakukan secara terbuka dan kami lakukan di Ruang Sipakatau Balaikota,” terang Rahmi.
Ada pun proses lelang dimulai dengan KSM melalui email mengundang vendor memasukkan penawaran. Dihari Pembukaan Penawaran, semua vendor yang diundang dipersilahkan untuk memasukkan penawarannya.
“Kemudian di evaluasi langsung oleh KSM apakah penawaran yang dimasukkan memenuhi persyaratan sesuai tata cara yang disampaikan saat sosialisasi dimana Pemenang lelang dikembalikan keputusan ke KSM,” paparnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini pada dasarnya merupakan pemberdayaan masyarakat secara swakelola dimana masyarakat yang melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
“Sehingga, perlu ada pendampingan teknis baik dari TFL maupun Dinas PU dan menjadi perhatian bagi KSM untuk memberdayakan masyarakat setempat untuk mengerjakan pekerjaan ini sehingga kedepannya apabila pekerjaan sudah selesai masyarakat akan memilih keterampilan teknis untuk dirinya kelak,” kunci Rahmi.
Komentar