Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (UPT IPAL) Dinas Pekerjaan Umum menggelar Sosialisasi Metode Pembayaran Jasa Sedot Tinja melalui Qris.
Sosialisasi digelar di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Kota Makassar Jumat (16/6/2023). Diikuti warga masyarakat yang menjadi pemanfaat Ipal Komunal.
UPT Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) PAL, Muhammad Arif mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka implementasi sistem pembayaran non tunai.
Baca Juga :
Arif juga menyampaikan, metode pembayaran non tunai melalui aplikasi QRIS sangat memudahkan warga dalam bertransaksi keuangan.
“Dan yang paling penting, metode pembayaran secara non tunai bisa meminimalisir adanya pungutan liar atau pungli oleh oknum pelaksana jasa penyedotan lumpur tinja,” jelas Arif.
Untuk diketahui, QRIS merupakan Standar Kode QR Nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia.
Dasar Hukumnya adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran non tunai sejalan dengan implementasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Untuk mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan transparansi tata kelola keuangan.
Komentar