Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar melakukan penertiban terhadap tiang dan jaringan kabel fiber optik Ilegal, di Jalan Gontang Raya Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Senin (6/5/2024).
Dalam penertiban itu, Dinas PU Makassar turun bersama Kelurahan Tanjung Merdeka , Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW serta Tokoh Masyarakat setempat.
Upaya Penertiban ini merujuk pada peraturan pemasangan jaringan kabel fiber optik yang berlaku serta menghindari kesemrawutan yang mana mengganggu Estetika dan Keindahan Kota Makassar.
Baca Juga :
Pada kegiatan penertiban tersebut sebanyak 6 tiang berhasil dicabut dan dilakukan pemutusan jaringan kabel fiber optik yang tidak berizin dan selanjutnya diangkut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan, ditingkatkan serta Kerjasama akan lebih diintensifkan lagi utamanya dengan pihak pemerintah setempat guna memberi layanan yang positif, prima dalam peningkatan layanan Infrastruktur Telekomunikasi di Kota Makassar.
Komentar