Pedoman Rakyat, Makassar – Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar, Mario David, mengatakan penolakan RAPBD-P Kota Makassar 2020 karena Pemkot telah melanggar beberapa regulasi dan Instruksi Presiden, yang meminta agar penyusunan RAPBD fokus pada penanganan dan penanggulangan bencana COVID-19, serta pemulihan ekonomi nasional yang sempat terpuruk.
Terpisah, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, mengatakan DPRD telah memutuskan untuk menolak rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) perubahan 2020.
“Pemabahasan (RAPBD-P) tidak dapat kita lanjutkan,” kata Adi Rasyid Ali, Rabu malam (30/9) yang juga Wakil Ketua DPRD Makassar.
Baca Juga :
ARA sapaan akrab politikus Partai Demokrat itu, menegaskan, tak ada paripurna terkait ini, karena pembahasan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) telah disepakati untuk tidak dilanjutkan oleh DPRD.
Keputusan penolakan di tengah pembahasan, jelas ARA, maka otomatis anggaran yang telah direncanakan melalui PPAS selama lima hari oleh Pemkot dan DPRD, akan kembali ke anggaran pokok.
“Tidak ada paripurna karena tidak dilanjutkan pembahasan, tetap menggunakan anggaran sebelumnya, pokok 2020,” ujar ARA.
Tidak dilanjutkannya pembahasan, RAPBD-P Kota Makassar 2020 ini tidak lepas dari penyusunan program oleh Pemkot Makassar yang banyak dikritik DPRD. Dewan menganggap, orientasi RAPBD-P Kota Makassar 2020 tidak murni mengacu pada pembangunan ekonomi. (*)
Komentar