Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penceramah Bahar bin Smith langsung bebas usai dijatuhi vonis penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (16/8).
Bahar Smith dinyatakan hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.
Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Baca Juga :
Pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung di PN Kelas IA itu, majelis hakim menyatakan Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama
. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” ucap Dodong.
Komentar