Pedomanrakyat.com, Jakarta – Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hendra Kurniawan pun mengajukan banding atas pemecatan itu.
Hendra Kurniawan dipecat lantaran terlibat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ditanya mengenai pemecatan tersebut, Hendra Kurniawan enggan berbicara banyak. Ia berdalih bahwa telah lupa dengan sanksi tersebut.
Baca Juga :
“Saya sudah lupa,” kata Hendra saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022).
Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat membenarkan bahwa kliennya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kendati demikian, ia mengungkap tidak bisa mendampingi pengajuan banding itu karena bukan kewenangannya.
“Tentunya banding, tetapi kami tidak mencampur, karena itu kan kami tidak mendampingi, karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka, terapi saya dengar mereka banding,” ucapnya.

Komentar