Dipecat Jokowi, Arya Wedakarna Ngotot Masih Ngantor di DPD

Nhico
Nhico

Senin, 04 Maret 2024 09:01

Arya Wedakarna.(F-INT)
Arya Wedakarna.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bali – Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali dicueki oleh I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.

Dia berkukuh tetap bekerja seperti biasa.

Bahkan, AWK juga mengaku masih berkantor di kantor DPD Perwakilan Bali, Jalan Cok Tresna, Renon, Denpasar.

Pria berusia 43 tahun itu mengeklaim sampai sekarang masih menerima gaji sebagai anggota DPD.

“Buktinya, saya hari ini bertugas, berkantor, masih ada acara-acara, dan masih terima gaji. Jadi, selama (gugatannya) berproses (di PTUN) saya masih anggota DPD dan tidak boleh ada pergantian antarwaktu,” kata AWK saat ditemui di kantor DPD Bali, Denpasar, Jumat (1/3/2024).

AWK menganggap Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Jokowi terkait pemecatan terhadap dirinya sebagai anggota DPD hanyalah prosedur yang dilakukan seorang presiden.

Bekas personel boyband FBI itu mengaku sudah mengajukan keberatan atas keppres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“(Pemecatan) itu prosedur. Prosedur bernegara, seperti itu. Kami sudah tahu ada dinamika di DPD RI dari BK (Badan Kehormatan), kemudian ada keputusan, sampai kemarin ada muncul keppres. Buat saya pribadi, itu SOP,” imbuh AWK.

Selain mengajukan gugatan keberatan atas keppres tersebut, AWK juga mengajukan penundaan penggantian antarwaktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia beralasan keputusan PTUN atas gugatan keberatannya terhadap keppres tersebut akan memakan waktu lama.

“Proses di dalam PTUN itu, pasti berproses selama berbulan-bulan. Apalagi kalau sudah banding atau kasasi. Bisa bertahun-tahun,” imbuhnya.

AWK mengeklaim yang dia lakukan selama ini sudah benar. Ia berharap para pejabat di Bali mencontoh dirinya.

“Saya jalankan dan saya berikan contoh dengan transparan. Bahasa hukumnya, yurisprudensi. Ikuti alurnya, SOP-nya. Yang pasti, tetap konsisten saja,” pungkasnya.

BK DPD juga telah memutuskan untuk memecat AWK.

Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator.

Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Polda Bali memastikan kasus ucapan diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan AWK jalan terus. Sebelumnya, kasus tersebut membuat AWK dipecat sebagai anggota DPD dari Bali.

Kelanjutan kasus dugaan pidana AWK itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

“Masih on process. Berjalan dan berproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jansen, Jumat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Juli 2024 00:45
Dj Asal Makassar Maya Yulanda Tutup Kemeriahan Panggung Utama F8 Makassar di Malam Kedua
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dj cantik asal Makassar Maya Yulanda berhasil mengguncang Panggung Utama F8 Makassar di Tugu MNEK, Jumat (26/7/202...
Metro27 Juli 2024 00:40
Kreativitas Pelajar dengan Panggung Fashion Show di F8
Pedomanrakyat.com, Makassar- Makassar International Eight Festival & Forum (F8) memberi panggung bagi siswa-siswi SMK Kota Makassar untuk memamerk...
Metro27 Juli 2024 00:37
F8 Makassar Gelar Nobar Trailer ‘Uang Panai 2’ Bareng Para Pemeran Utama
Pedomanrakyat.com, Makassar- Para pemeran utama film bioskop ‘Uang Panai 2’ hadir di Festival Film F8 Makassar untuk peluncuran resmi film...
Metro27 Juli 2024 00:34
Hivi! Ajak Penonton F8 Berani Apresiasi Segala Hal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gelaran Makassar F8 tahun ini semakin meriah dengan hadirnya Hivi! sebagai bintang tamu utama di panggung konser...