Pedomanrakyat.com, Solok Selatan – Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Usai sidang tersebut, Polri enggan membeberkan motif Dadang nekat melakukan penembakan terhadap rekannya sendiri.
“Untuk sidang yang dilaksanakan pada hari ini tentunya sudah ada rambu-rambu yang dilaksanakan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11) malam.
Baca Juga :
Sandi mengatakan motif Dadang nantinya akan diusut secara pidana yang akan ditangani oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar). Namun, Sandi menegaskan tindakan Dadang merupakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan di Institusi Polri.
“Jadi untuk motif nanti ada tim yang lainnya yang akan mendalami itu sementara sidang kode etik ini bahwa dia sudah melanggar kode etik polri merupakan perbuatan tercela dan mendapatkan sanksi administratif berupa PTDH,” tegasnya.
Dalam sidang Komisi Kode Etik (KKEP), Dadang dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar enam pasal sekaligus, termasuk PTDH.
Di sidang itu juga, Dadang juga tidak mengajukan banding alias menerima langsung hasil sidang tersebut.
Komentar