Pedomanrakyat.com, Jakarta – Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Minggu, (28/8/2022).
Baca Juga :
Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan.
Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding
Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding,” ujarnya.
“Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya,” imbuhnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dia mengatakan hal itu merupakan hak.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses,” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8/2022).
“Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.
Komentar