Diperiksa Dewas KPK Terkait Pemerasan SYL, Ini Klaim Alexander Marwata

Nhico
Nhico

Senin, 30 Oktober 2023 19:20

Alexander Marwata.(F-INT)
Alexander Marwata.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklarifikasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata perihal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Alex mengaku juga ditanyakan tentang dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa,” ujar Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (30/10).

Alex secara tersirat menyinggung status SYL saat bertemu dengan Firli apakah sebagai pihak berperkara atau tidak.

Berdasarkan pengakuan Firli, pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022.

Alex menuturkan KPK menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan korupsi di Kementan pada Februari 2020. Proses pengumpulan informasi dilakukan pada Januari 2021.

“Bulan Maret ada perpanjangan surat tugas untuk mengumpulkan informasi, April 2021 ada paparan dari PLPM dari Dumas ke Direktorat Penyelidikan. Bulan April 2021 itu ada nota dinas ke Deputi Penindakan menyangkut proses telaah pengumpulan informasi,” terang Alex.

“Jadi, intinya, itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan. Laporan itu setelah dikumpulkan informasi, didiskusikan dengan Satgas Penyelidikan. Ini layak dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Laporan tersebut ditembuskan kepada pimpinan KPK dan diputuskan untuk dilakukan penyelidikan. Pimpinan KPK, aku Alex, tidak menerima detail hasil penelaahan laporan dugaan korupsi tersebut.

“Hanya diberikan executive summary,” kata Alex.

“Disposisi pimpinan hanya itu tindak lanjuti dengan lidik [penyelidikan]. Apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak,” sambung dia.

Pada 27 April 2021, lanjut Alex, Kedeputian Penindakan meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dimulai penyelidikan. Ada jeda satu tahun dari laporan masyarakat hingga keputusan dilakukan penyelidikan.

Alex mengatakan laporan masyarakat masih ditelaah lagi sehingga tidak langsung diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik).

“Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit Sprinlidik ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini enggak terbit Sprinlidiknya,” kata Alex.

“Jadi, kemarin yang mana pak Alex Sprinlidik yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga,” sambungnya.

Ketika dikonfirmasi perihal rumah kediaman Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Alex mengaku tidak mengetahui.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...