Diperiksa Dewas KPK Terkait Pemerasan SYL, Ini Klaim Alexander Marwata

Nhico
Nhico

Senin, 30 Oktober 2023 19:20

Alexander Marwata.(F-INT)
Alexander Marwata.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklarifikasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata perihal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Alex mengaku juga ditanyakan tentang dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa,” ujar Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (30/10).

Alex secara tersirat menyinggung status SYL saat bertemu dengan Firli apakah sebagai pihak berperkara atau tidak.

Berdasarkan pengakuan Firli, pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022.

Alex menuturkan KPK menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan korupsi di Kementan pada Februari 2020. Proses pengumpulan informasi dilakukan pada Januari 2021.

“Bulan Maret ada perpanjangan surat tugas untuk mengumpulkan informasi, April 2021 ada paparan dari PLPM dari Dumas ke Direktorat Penyelidikan. Bulan April 2021 itu ada nota dinas ke Deputi Penindakan menyangkut proses telaah pengumpulan informasi,” terang Alex.

“Jadi, intinya, itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan. Laporan itu setelah dikumpulkan informasi, didiskusikan dengan Satgas Penyelidikan. Ini layak dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Laporan tersebut ditembuskan kepada pimpinan KPK dan diputuskan untuk dilakukan penyelidikan. Pimpinan KPK, aku Alex, tidak menerima detail hasil penelaahan laporan dugaan korupsi tersebut.

“Hanya diberikan executive summary,” kata Alex.

“Disposisi pimpinan hanya itu tindak lanjuti dengan lidik [penyelidikan]. Apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak,” sambung dia.

Pada 27 April 2021, lanjut Alex, Kedeputian Penindakan meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dimulai penyelidikan. Ada jeda satu tahun dari laporan masyarakat hingga keputusan dilakukan penyelidikan.

Alex mengatakan laporan masyarakat masih ditelaah lagi sehingga tidak langsung diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik).

“Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit Sprinlidik ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini enggak terbit Sprinlidiknya,” kata Alex.

“Jadi, kemarin yang mana pak Alex Sprinlidik yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga,” sambungnya.

Ketika dikonfirmasi perihal rumah kediaman Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Alex mengaku tidak mengetahui.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...