Diperiksa Dewas KPK Terkait Pemerasan SYL, Ini Klaim Alexander Marwata

Nhico
Nhico

Senin, 30 Oktober 2023 19:20

Alexander Marwata.(F-INT)
Alexander Marwata.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklarifikasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata perihal pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Alex mengaku juga ditanyakan tentang dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa,” ujar Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (30/10).

Alex secara tersirat menyinggung status SYL saat bertemu dengan Firli apakah sebagai pihak berperkara atau tidak.

Berdasarkan pengakuan Firli, pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022.

Alex menuturkan KPK menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan korupsi di Kementan pada Februari 2020. Proses pengumpulan informasi dilakukan pada Januari 2021.

“Bulan Maret ada perpanjangan surat tugas untuk mengumpulkan informasi, April 2021 ada paparan dari PLPM dari Dumas ke Direktorat Penyelidikan. Bulan April 2021 itu ada nota dinas ke Deputi Penindakan menyangkut proses telaah pengumpulan informasi,” terang Alex.

“Jadi, intinya, itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan. Laporan itu setelah dikumpulkan informasi, didiskusikan dengan Satgas Penyelidikan. Ini layak dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Laporan tersebut ditembuskan kepada pimpinan KPK dan diputuskan untuk dilakukan penyelidikan. Pimpinan KPK, aku Alex, tidak menerima detail hasil penelaahan laporan dugaan korupsi tersebut.

“Hanya diberikan executive summary,” kata Alex.

“Disposisi pimpinan hanya itu tindak lanjuti dengan lidik [penyelidikan]. Apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak,” sambung dia.

Pada 27 April 2021, lanjut Alex, Kedeputian Penindakan meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dimulai penyelidikan. Ada jeda satu tahun dari laporan masyarakat hingga keputusan dilakukan penyelidikan.

Alex mengatakan laporan masyarakat masih ditelaah lagi sehingga tidak langsung diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik).

“Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit Sprinlidik ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini enggak terbit Sprinlidiknya,” kata Alex.

“Jadi, kemarin yang mana pak Alex Sprinlidik yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga,” sambungnya.

Ketika dikonfirmasi perihal rumah kediaman Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Alex mengaku tidak mengetahui.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...
Politik31 Agustus 2026 08:46
Pangkep Sukses Jadi Tuan Rumah MTQ KORPRI Nasional VIII, Ketua DPRD Haris Gani Beri Apresiasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Haris Gani mengapresiasi suksesnya pelaksanaan MTQ KORPRI N...
Ekonomi31 Agustus 2026 07:37
Sukses Gelar Penutupan MTQ KORPRI Nasional, Pemkab Pangkep Perkenalkan Potensi Daerah
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menunjukkan komitmennya memberikan pelayanan terbaik dalam ...