Pedomanrakyat.com, Jakarta – Faizal Assegaf diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait pelaporan yang dibuat Menteri BUMN Erick Thohir.
Faizal dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) ITE.
Faizal mengatakan dirinya tak menulis apapun pada video yang diunggahnya.
Baca Juga :
Diketahui, dalam video tersebut menggambarkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berbicara soal Dirut Taspen yang mengelola uang capres Rp 300 triliun.
Namun, dalam video yang diunggah Faizal terdapat tulisan bahwa Erick memiliki sejumlah istri ‘gaib’.
“Saya sudah menyerahkan fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apa pun dalam video itu. Saya sudah serahkan bukti-bukti, saya berharap polisi mengejar pihak-pihak yang terbukti mengedarkan konten Erick dengan caption merah itu di seluruh grup WA,” kata Faizal di gedung Bareskrim Polri, Senin (5/9/2022).
Dia mengaku siap ditahan jika memang bersalah. Dia berharap Polri bisa menegakkan hukum dengan jujur dan adil.
Komentar